Semua Produk yang Menggunakan Bahan dari Darah Haram Hukumnya Dikonsumsi.




BOGOR, (Panjimas.com) – Di dalam Al-Quran disebutkan dengan jelas dan eksplisit keharaman darah untuk dikonsumsi. Perhatikanlah makna ayat, diantaranya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (Q.S.

0 Response to "Semua Produk yang Menggunakan Bahan dari Darah Haram Hukumnya Dikonsumsi."

Post a Comment