PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan, gaji sopirnya akan naik sesuai nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016. Gaji sopir busway nantinya mulai Rp6,2 juta-Rp9,3 juta perbulan.
“Intinya, begitu UMP naik, maka take home pay pengemudi swakelola Transjakarta juga ikut naik, tetapi ini sampai peraturannya betul-betul terbit,” kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius
0 Response to "UMP Naik, Gaji Sopir Bus TransJakarta Semakin Selangit"
Post a Comment