Para serikat buruh terus menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sedikitnya 50% atau mencapai Rp 3,7 juta per bulan. Kalangan pengusaha mengancam akan hanya menerima lulusan sarjana (S-1) saja.
“Bagi kami kalau itu sampai terjadi, ya silahkan, tapi jangan heran kita tahun depan hanya cari yang lulusan S-1 (sarjana),” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo
0 Response to "Jika buruh minta upah Rp 3,7 juta, pengusaha ancam hanya terima sarjana"
Post a Comment