Kabar Baik,Mulai Tahun 2016 Gaji TKI Naik Jadi Rp 5,2 Juta Di Singapura




Indoberita.co-Sekitar 125.000 pembantu asal Indonesia di Singapura dapat berbesar hati.
Sejak tahun depan, sang majikan mesti membayarkan gaji setidaknya $ 550 ataupun setara Rp 5.280.000 (kurs $ 1 = Rp 9.600) per bulan, naik dari dikala ini $ 500 (Rp 4,8 juta).

Sebelumnya, atas September tahun kemudian, gaji pembantu asal Indonesia sudah naik dari $ 450 (Rp 4.320.000) menjabat $ 500 (Rp 4,8 juta) per bulan.
Kasus itu diumumkan Kedutaan Besar Republik Indonesia kepada agen pembantu Singapura.

Konselor Kedutaan Besar Indonesia, Sukmo Yuwono, ibarat dimuat Straitstimes.Com, mengatakan, peningkatan upah minimal berlaku bagi pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura dari Januari 2016. Lain dari pada itu pula berlaku untuk para pembantgu yang memperbarui kontrak kerjanya tahun 2016.

“Kami mesti melindungi pendapatan pembantu asal Indonesia sebab Singapura tidak memiliki upah minimal. Kagak seperti di tempat lain, ibarat Taiwan dan Hong Kong,” katanya.
Managing Director Nation Employment (agen pembantu) Gary Chin, mengatakan, gaji pembantu yang lebih tinggi mungkin menarik makin marak pelamar untuk bekerja di  Singapura.“Tapi kenaikan mungkin terlalu acapkali. Majikan perlu tempo untuk mencerna dan bisa menerapkannya. Salah satu mungkin mempertimbangkan untuk menyewa pembantu dari zona lain,” katanya.
Apalagi, tambahnya, para pembantu rumah tangga di Singapura udah dibayar $ 450 (Rp 4.320.000) sampai-sampai $ 500 (Rp 4,8 juta) per bulan.
Pemilik lembaga lain, yang menolak disebutkan namanya, mengatakan kenaikan gaji pembantu asal Indonesia itu amat mengejutkan sebab gaji pekerja kagak menjabat salah satu info yang diangkat pada pertemuan baru-baru ini dengan seorang pejabat pemerintah Indonesia bersama diantara lembaga pembantu.
“Kami membahas marak gosip lain ibarat regulasi dan pinjaman, tapi gaji kagak Menjadi salah satu diantaranya,” katanya. “Kami akan terus menghadapi perkara peningkatan gaji andaikan kita kagak memperbaiki kondisi kerja di Singapura.
Zona-zona pemasok enggak dapat mengubah hukum & peraturan kami. Satu-satunya hal yang dapat mereka kontrol yaitu gaji pekerja mereka,” ungkapnya.
Pada saat dihubungi, Kementerian Tenaga Kerja Singapura,mengatakan, belom menerima pemberitahuan resmi mengenai upah minimal baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
“Sementara negara-zona sumber dapat memilih buat memberlakukan persyaratan tambahan yang dikelola oleh pemerintah asing atau kedutaan. Namun, gen tenaga kerja dan majikan sudah pasti menilai apakah mereka dapat memenuhi persyaratan ini pada saat merekrut pekerja rumah tangga asing & menciptakan keputusan perekrutan mereka masing-masing,” kata jurubicaranya.
Sumber:http:http://jateng.tribunnews.com/

0 Response to "Kabar Baik,Mulai Tahun 2016 Gaji TKI Naik Jadi Rp 5,2 Juta Di Singapura"

Post a Comment